Rabu, 02 Desember 2009
| JAKARTA: Pemerintah meminta adanya penggunaan peranti lunak berbasis open source pada perangkat dalam tender universal service obligation (USO) Internet kecamatan atau Desa Pinter, minimal 35% dari anggaran belanja modal pemenang nantinya. Gatot S. Dewa Broto, Kepada Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan penyedia Internet kecamatan wajib untuk menggunakan alat atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Ditjen Postel. "Minimal 35% dari belanja modal digunakan untuk pembelanjaan produksi dalam negeri dan mengutamakan penggunaan peranti lunak berbasis open source di mana ketentuan lebih lanjut ada dalam dokumen lelang," ujarnya kemarin. (Bisnis/FIM) | ||
0 Comments:
Posting Komentar