Rabu, 02 Desember 2009
JAKARTA: Pemeriksaan hukum mengenai pengucuran dana talangan Bank Century harus dilakukan ada atau tidak ada usulan hak angket dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Boediono dalam sambutan pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, kemarin.
"Jadi, tidak perlu harus tunggu-tunggu. Ada atau tidak ada angket, saya kira proses untuk memperjelas dari sisi hukum harus dilaksanakan. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Boediono mendukung proses yang akan dilakukan untuk memperjelas masalah ini secepatnya agar tidak ada ruang bagi orang-orang yang ingin menebarkan kecurigaan dan prasangka.
Pemeriksaan hukum dari pengucuran dana talangan Bank Century, menurut Boediono, juga akan memberikan suasana yang tenang bagi masyarakat.
Sementara itu, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, menilai Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lamban dalam merespons polemik terkait dengan aliran dana talangan Bank Century.
"PPATK terkesan tidak optimal, lambat dan tidak aktif dalam [mengungkap] kasus Bank Century," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan PPATK di Jakarta kemarin.
Dengan respons yang lambat tersebut, kata Bambang, tidak bisa dihindari adanya dugaan PPATK mengalami tekanan. Pasalnya lembaga itu dianggap bergerak cepat ketika mengatasi kasus pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 yang melibatkan Miranda S. Goeltom beberapa waktu lalu.
Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan pihaknya bekerja melakukan penelusuran transaksi aliran dana berdasarkan permintaan.
Jika Tim Sembilan, para inisiator hak angket, meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi aliran dana di Bank Century, katanya, silakan mengajukan atas nama siapa dan kapan periode transaksinya. "Kami bersedia membantu Tim Sembilan, apa yang mau dibantu," kata Yunus seperti ditulis Antara.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memeriksa semua pihak yang terkait dengan pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun Century, termasuk Boediono.
Hal itu disampaikan oleh Ketua sementara KPK Tumpak H. Pang-gabean menjawab pertanyaan pers mengenai kemungkinan pemeriksaan tersebut. "Tentunya, segala pihak-pihak yang menurut kami perlu didengar, akan kami dengarkan."
Menurut dia, KPK tengah menelusuri indikasi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara.
Menurut rencana, KPK akan melakukan gelar perkara bersama-sama dengan BPK dalam waktu secepatnya. KPK juga akan berkoordinasi dengan PPATK.
Terkait dengan polemik bailout Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menegaskan dukungannya agar penyelamatan Bank Centu-ry menjadi terang.
"Ceritakan ke mana uang itu, tahapannya seperti apa, BUMN terima berapa, perusahaan berapa, perorangan terima berapa, nasabah yang di bawah Rp2 miliar itu berapa, yang di atas Rp2 miliar berapa." (m01/Eries Adlin) (ratna.ariyanti@bisnis.co.id/anugerah. perkasa@bisnis.co.id)
Oleh Ratna Ariyanti & Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
0 Comments:
Posting Komentar