Rabu, 02 Desember 2009
JAKARTA: Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha sebuah perusahaan penunjang usaha asuransi yakni PT Jaya Insurance Broker. Pencabutan itu dilakukan melalui KMK No. KEP.409/KM.10/ 2009 tertanggal 2 November 2009. "Pencabutan izin usaha perusahaan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya KMK atas perusahaan tersebut," ujar Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam pengumuman di situs resmi pemerintah. Dalam waktu dekat ini diperkirakan jumlah broker yang akan dicabut izinnya akan terus bertambah. Pasalnya, batas toleransi akhir pemenuhan aturan permodalan minimum sudah semakin dekat. (Bisnis/hap) | ||
0 Comments:
Posting Komentar