Menagih Janji Wakil Rakyat

Minggu, 29 November 2009


    Pelantikan anggota DPR/DPRD yang menghabiskan uang milyaran Rupiah telah usai.Keberhasilan mereka menduduki kursi empuk parlemen, tidak luput dari peran serta masyarakat yang telah memberikan suara di pesta demokrasi pada 4 April 2009 lalu.

    Diharapkan , setelah mereka terpilih dan dilantik, saatnya memenuhi janji kampanye. Ironisnya kita selalu dihadapkan pada kenyataan bahwa wakil rakyat yang diharapkan bisa memperjuangkan nasib rakyat di parlemen justru sering ingkar.

    Setelah terpilih, ada kecenderungan mereka biasanya lebih mementingkan diri sendiri dan kelompok. Lebih menyedihkan ada yang terlibat praktik korupsi, narkoba dan selingkuh. Bahkan membuat kebijakan yang tidak pro rakyat. Semoga itu tak terjadi di kabupaten Banyuasin.

    Kenyataan ini bisa dilihat secara kasat mata baik melalui media elektronik maupun surat kabar. Belum lagi kita dihadapkan pada realitas, seperti angka kemiskinan yang bertambah, pengangguran meningkat, anak-anak kekurangan gizi, penggusuran PKL, kelaparan yang seakan menambah berat beban penderitaan rakyat. Kenyataan lain, kita dihadapkan dengan harga-harga kebutuhan yang melonjak, BBM melambung, ongkos transportasi mahal, pelayanan publik berbelit.

    Tetapi disisi lain, kita menyaksikan pula anggota dewan yang terhormat itu menganggarkan kenaikan gaji untuk mereka, anggaran mobil dinas, rumah dan fasilitas lainnya yang serba mewah, ada rencana anggota DPR yang ingin merenovasi gedung wakil rakyat yang sudah terbilang sangat mewah dengan dana ratusan milyar rupiah.

    Kenyataan tersebut akan terus bertambah seiring lemahnya kontrol dari masyarakat sipil (civil society) terhadap DPR/DPRD. Praktik pemilu 2009, yang menampilkan wajah-wajah baru, partai baru, caleg baru yang kemampuannya belum teruji. Bahkan tidak menutup kemungkinan pelaksanaan pemilu 2009 menampilkan wakil rakyat yang tidak mempunyai kemampuan dan kompetensi.

    Salah seorang pengamat politik Sutoro Eko, dalam “Eforia Demokrasi Lokal” berpendapat, sebenarnya dibawah UU No. 22/1999, DPRD sangat powerful ketimbang pemerintah dan kepala daerah. Publik berharap, bahwa DPRD yang powerful itu menjadi modal politik untuk membangun demokrasi dengan melakukan check and balances dengan baik sehingga pemerintah daerah bisa berjalan secara akuntabel , transparan, dan responsif.

    Tetapi DPRD yang kuat itu justru menimbulkan banyak masalah: DPRD menjadi oligarki baru yang korup, berkapasitas rendah, tidak bertanggung jawab, tidak peka pada aspirasi rakyat dan lebih mengutamakan kepentingan sendiri dan kelompok.

    Sementara itu, mekanisme politik kita menunjukkan bahwa partai politik kerap digunakan sebagai kendaraan elit politik, seperti adanya parpol yang mengusung calon bupati yang merupakan putusan politik yang pragmatis dari partai politik yang mengusung calon tersebut. Begitu juga wakil rakyat atau anggota DPRD harus menyuarakan keputusan partai. Hal ini, menyebabkan anggota DPRD ini lebih tunduk dan patuh kepada kehendak partai, karena partai bisa saja memberhentikan mereka dari keanggotaan partai yang berimbas pada pe-recall-an dari anggota DPRD di parlemen. Kondisi ini memaksa anggota DPRD, lebih mendahulukan kepentingan dan keuntungan partai, meskipun kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan menyengsarakan rakyat yang memilihnya.

    Fenomena tersebut, tidak hanya kita temui di DPR pusat, tetapi di DPRD kabupaten atau kota. Di Banyuasin?

    Persoalan-persoalan diatas harus dicarikan jalan keluarnya, sehingga rakyat Banyuasin bisa menagih dan merasakan janji-janji politik wakil rakyat, dalam kontek ini ada beberapa strategi yang harus dilakukan oleh masyarakat.

    Pertama, membangun ruang-ruang publik untuk memprestasikan produk-produk hukum(perda) dan kebijakan yang dihasilkan oleh parlemen. Sedangkan anggota DPRD, harus memberikan jawaban dan alasan pembuatan perda dan kebijakan, serta dampak yang dirasakan rakyat dari produk yang mereka hasilkan.

    Kedua, memperkuat kapasitas gerakan masyarakat sipil(civil society) LSM, NGO, Ornop serta organisasi kepemudaan yang memiliki akuntabilitas, integritas, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat. Upaya-upaya penguatan masyarakat sipil ini, harus dibangun dengan penggalangan elemen masyarakat seperti mahasiswa, petani, buruh, pelaku bisnis, organisasi keagamaan dan lain-lain, sehingga memiliki daya tawar(bargaining position) yang kuat untuk berhadapan dengan DPRD, dan bisa saling bekerjasama untuk kepentingan rakyat.

    Ketiga, masyarakat harus berani beropini baik dimasyarakat maupun di media masa, untuk mengkritisi, menyarankan atau mengungkapkan ide-ide positif untuk kemajuan banyuasin dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan opini, kritik, saran dan ide-ide diharapkan bisa menjadi masukan yang berharga bagi anggota DPRD banyuasin dalam membuat perda dan kebijakan untuk kepentingan rakyat.

    Keempat, masyarakat harus berani menagih janji dan melakukan kontrak politik dengan wakil rakyat di parlemen. Dengan melakukan kontrak politik dengan anggota DPRD, rakyat memiliki modal untuk memperoleh kebijakan dan perda yang aspiratif hasil DPRD, juga berfungsi sebagai rem bagi anggota DPRD untuk tidak ber-KKN.

    Sebaliknya, DPRD memiliki acuan untuk menentukan dan membuat produk hukum dan kebijakan, juga memiliki keyakinan produk yang dihasilkan akan diterima rakyat, karena berdasarkan kontrak politik dan kehendak rakyat, selain itu juga, bisa bekerja dengan tenang, karena benar-benar mendapatkan kepercayaan dari rakyat.

    Penulis : Darlina & Novita Indriani - peserta Sekolah Demokrasi Banyuasin
    Sumber : Ruang Publik - Harian Banyuasin, 15 Oktober 2009
    Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

0 Comments:

Posting Komentar

.
 
FaceBlog © Copyright 2009 MR-Community | Blogger XML Coded And Designed by Edo Pranata | Blogger Templates